Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengendalikan harga Produk Obat Derivat Plasma berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Menteri dalam mengendalikan harga Produk Obat Derivat Plasma dapat membentuk tim penyusun harga obat. (3) Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya pengganti pengolahan plasma, biaya produksi, dan biaya distribusi Produk Obat Derivat Plasma. (4) Harga Produk Obat Derivat Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction