Article 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat.
(2) Ruang lingkup petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Perawat;
b. uraian kegiatan jabatan fungsional Perawat;
c. pengusulan, penilaian, penetapan angka kredit; dan
d. kenaikan pangkat/jenjang.
(3) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.