Article 1
Pengaturan Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas organisasi yang didasarkan pada kejelasan mekanisme hubungan antar unit kerja atau antar unit Eselon I dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait penangan unjuk rasa di Kementerian Kesehatan.