Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Transplantasi Organ adalah pemindahan Organ dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien.
2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerjasama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
3. Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ tubuhnya kepada Resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan Resipien.
4. Resipien adalah orang yang menerima Organ tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan.