PENEMPATAN
(1) Peserta penempatan dokter spesialis merupakan:
a. mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan
b. mahasiswa yang telah lulus program adaptasi, pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat.
(2) Penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(1) Setiap calon peserta penempatan dokter spesialis harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. administratif; dan
b. kesehatan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi ijazah, sertifikat kompetensi, surat tanda registrasi sebagai dokter spesialis, dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendayagunaan dokter spesialis.
(3) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit meliputi surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
(4) Penilaian kelengkapan persyaratan administratif dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri melalui komite.
(5) Menteri MENETAPKAN calon peserta penempatan dokter spesialis yang telah lulus penilaian administratif dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) sebagai peserta penempatan dokter spesialis.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebelum melaksanakan penempatan harus mengikuti pembekalan yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan organisasi profesi, kolegium, dan komite.
(1) Pemberangkatan peserta penempatan dokter spesialis dilakukan dari perguruan tinggi asal atau domisili ke Rumah Sakit tujuan.
(2) Peserta penempatan dokter spesialis yang telah tiba di Rumah Sakit tujuan melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera menerbitkan SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaporkan keberadaan peserta penempatan dokter spesialis kepada dinas kesehatan provinsi dengan tembusan Menteri.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada:
a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;
b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau
c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:
a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b. Rumah Sakit rujukan regional; atau
c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah INDONESIA.
(1) Dalam hal pada satu daerah masih terdapat kebutuhan untuk jenis pelayanan kesehatan spesialistik yang sama setelah dilakukan penempatan, Menteri dapat menambah jumlah peserta penempatan dokter spesialis.
(2) Penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya usulan dari Pemerintah Daerah yang disertai dengan hasil analisis beban kerja.
(3) Penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
(2) Dalam hal kebutuhan pelayanan terhadap salah satu jenis spesialistik telah terpenuhi, Menteri dapat melakukan penghentian sementara atau penghentian seterusnya penempatan peserta penempatan dokter spesialis untuk jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai jenis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis yang akan ditempatkan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kerja sama Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan kolegium.
(2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama juga melibatkan Konsil Kedokteran INDONESIA, organisasi, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan guna peningkatan peran serta organisasi profesi, institusi pendidikan, kolegium, dan organisasi terkait untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis serta peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan spesialistik.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara para pihak.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis dapat mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil.
(2) Dalam hal peserta penempatan dokter spesialis diterima menjadi calon pegawai negeri sipil, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai peserta.
(3) Pemberhentian sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah peserta menyampaikan:
a. bukti penerimaan sebagai calon pegawai negeri sipil;
dan
b. laporan selama penugasan.
(4) Peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan hak-haknya sebagai peserta.
(5) Peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah menyelesaikan penempatan dokter spesialis.
Dalam rangka pendayagunaan Dokter Spesialis, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerima kembali dan mendayagunakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis.
(1) Menteri mengatur sirkulasi pergantian peserta penempatan dokter spesialis secara tertib dan tepat waktu dengan mempertimbangkan:
a. waktu selesainya masa penempatan dokter spesialis;
b. kemampuan kementerian/lembaga, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mengadakan dokter spesialis secara mandiri; dan
c. jumlah lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis.
(2) Pengaturan sirkulasi pergantian peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.
Jangka waktu penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 selama 12 (dua belas) bulan.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis yang berhalangan melaksanakan tugas, harus mendapatkan izin dari pimpinan Rumah Sakit penugasan.
(2) Peserta penempatan dokter spesialis yang berhalangan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengganti waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis sesuai dengan waktu yang ditinggalkan.
(3) Penggantian waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir masa penugasan.
Waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis berakhir apabila peserta:
a. telah selesai melaksanakan tugas;
b. diberhentikan; atau
c. meninggal dunia.
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan apabila peserta penempatan dokter spesialis berhalangan melaksanakan tugas dikarenakan alasan medis, kecacatan, dan/atau alasan lain yang mengakibatkan tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan keprofesiannya.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan gubernur, bupati/walikota dan/atau direktur rumah sakit bagi peserta yang ditempatkan di Rumah Sakit milik kementerian/lembaga.
(3) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan dengan melampirkan:
a. surat keterangan tim penguji kesehatan;
b. surat keterangan dari direktur Rumah Sakit yang menyatakan bahwa peserta penempatan dokter spesialis tersebut tidak bisa menjalankan tugas profesinya;
c. surat keputusan pengangkatan sebagai peserta penempatan dokter spesialis; dan
d. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dalam hal peserta penempatan dokter spesialis yang mengalami kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) masih dapat bekerja, Menteri memindahkan lokasi penempatan ke daerah lain dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan peserta penempatan dokter spesialis yang bersangkutan.
Peserta penempatan dokter spesialis yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberhentikan dengan hormat dari pendayagunaan dokter spesialis.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan gubernur dan/atau bupati/walikota.
(3) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dengan melampirkan:
a. berita acara yang dibuat oleh pejabat yang berwenang tentang penyebab yang bersangkutan meninggal dunia;
b. surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang memuat keterangan mengenai peserta penempatan dokter spesialis yang meninggal dunia tersebut terjadi karena dan di dalam dinas;
dan
c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta penempatan dokter spesialis tersebut telah meninggal dunia.
Dalam hal peserta penempatan dokter spesialis yang dinyatakan hilang saat menjalankan tugas berdasarkan berita acara yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, ditemukan kembali dalam keadaan masih hidup dan sehat, yang bersangkutan akan dipekerjakan kembali selama masa penugasan yang ditinggalkan.
(1) Peserta penempatan dokter spesialis yang telah menyelesaikan jangka waktu penempatan diberikan surat keterangan selesai melaksanakan pendayagunaan dokter spesialis oleh Menteri.
(2) Dalam hal peserta penempatan dokter spesialis tidak menyelesaikan jangka waktu penempatan, tidak diberikan surat keterangan selesai melaksanakan pendayagunaan dokter spesialis oleh Menteri.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai nilai tambah bagi peserta penempatan dokter spesialis yang akan melanjutkan pendidikan ke subspesialis.
Dalam rangka penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penetapan perubahan lokasi penempatan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis, dan penandatanganan surat keterangan selesai melaksanakan pendayagunaan dokter spesialis kepada Kepala Badan.
(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penempatan peserta penempatan dokter spesialis, Menteri dapat membentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad- hoc.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan keanggotaan komite ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penempatan peserta penempatan dokter spesialis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.