Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Kesehatan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
3. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana
masing-masing sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung resiko usaha.
4. Entitas adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.