Article I
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
-