Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1223) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: