Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Melamin adalah suatu senyawa kimia organik yang paling umum didapat dalam bentuk kristal, mengandung banyak nitrogen dan biasa digunakan dalam produk non-pangan, yang apabila digunakan dalam pangan dapat membahayakan kesehatan manusia.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Batas maksimum adalah konsentrasi maksimum cemaran yang terdapat dalam pangan.
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.