Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan, yang selanjutnya disingkat KKP, adalah UPT yang melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
3. Wilayah Kerja KKP, yang selanjutnya disebut Wilker KKP, adalah unit kerja fungsional KKP di lingkungan pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.