Article 1
(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat merupakan pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu yang dilakukan melalui:
a. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim;
atau
b. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Individual.
(2) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, dan daerah lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.