Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a. BOK Dinas; dan b. BOK Puskesmas. (2) BOK Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BOK Dinas Kesehatan Provinsi; dan b. BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c. BOK Pengawasan Obat dan Makanan. (3) BOK Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. UKM Esensial tersier; b. kefarmasian dan BMHP; c. akreditasi rumah sakit; dan d. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas. (4) BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. UKM Esensial sekunder; b. kefarmasian dan BHP termasuk BMHP; c. akreditasi laboratorium kesehatan daerah; d. akreditasi FKTP; e. pelayanan kesehatan bergerak; f. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas; dan g. pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal. (5) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. UKM Esensial primer; b. pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal; c. insentif UKM; d. manajemen Puskesmas; dan e. kalibrasi. 2. Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction