Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung yang selanjutnya disebut BKOM Bandung adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan olahraga masyarakat.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.