Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Standar Profesi Tenaga Sanitarian adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Tenaga Sanitarian untuk dapat melaksanakan pekerjaan sanitarian secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Organisasi Profesi adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan INDONESIA.
Uraian setiap lingkup pelayanan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13:
1. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.
2. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.
3. Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.
4. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi:
a. pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.
5. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi:
a. pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
6. Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf f meliputi:
a. pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
b. pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
7. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.
8. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h meliputi:
a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.
9. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
b. penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.
10. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
11. Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id