Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
2. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademis, profesi dan/atau vokasi di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain.
3. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.