Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. UPT Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan tradisional masyarakat;
3. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKTM adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan tradisional masyarakat;
4. Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat yang selanjutnya disingkat LKTM adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan tradisional masyarakat;
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.