Article 1
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian merupakan daftar yang berisi jenis arsip kegiatan pokok dan kegiatan pendukung Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Kesehatan beserta jangka waktu penyimpanan atau retensi dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
(2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman di dalam melaksanakan penyusutan arsip substantif dan fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(3) Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.