Correct Article 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Selama Tim Pemeriksa provinsi belum terbentuk, pemeriksaan penegakan disiplin dilakukan oleh Ketua atau Anggota MDP.
b. Selama Sistem Informasi Kesehatan Nasional terkait dengan proses Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan permohonan rekomendasi dari Penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil belum tersedia, permohonan rekomendasi dapat disampaikan melalui sistem informasi yang tersedia atau secara manual kepada MDP.
Your Correction
