Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction