Correct Article 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
Pendanaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
