Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi MDP. (2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara perdata harus dimintakan Rekomendasi MDP. (3) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara mengajukan permohonan secara tertulis. (4) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh pasien, keluarga pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh pasien atau keluarga pasien. (5) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (6) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (7) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (8) Dalam hal MDP tidak memberikan rekomendasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, MDP dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat melakukan penyidikan atas tindak pidana. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Your Correction