Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Peninjauan Kembali tidak diperuntukkan bagi putusan yang telah diterbitkan sebelum terbentuknya MDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction