Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Untuk melakukan pemeriksaan Peninjauan Kembali, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Tim Peninjauan Kembali.
(2) Tim Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan aparatur sipil negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan paling banyak 5 (lima) orang terdiri dari unsur:
a. ahli bidang hukum;
b. ahli bidang pelayanan kesehatan; dan
c. ahli bidang sumber daya manusia kesehatan.
Your Correction
