Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Peninjauan Kembali disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti berupa: a. bukti baru; b. bukti terdapat dugaan kesalahan penerapan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; dan/atau c. bukti dugaan konflik kepentingan. (3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk kuasa, formulir permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Your Correction