Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Permohonan Peninjauan Kembali disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti berupa:
a. bukti baru;
b. bukti terdapat dugaan kesalahan penerapan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; dan/atau
c. bukti dugaan konflik kepentingan.
(3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk kuasa, formulir permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Your Correction
