Correct Article 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Putusan penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Sebelum pembacaan putusan penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadu, kuasa pengadu, teradu, kuasa teradu, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik teradu dapat mengunduh surat pemanggilan sidang baca putusan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Salinan putusan penegakan disiplin profesi disampaikan kepada pengadu dan teradu.
(4) Pengadu, kuasa pengadu, teradu, kuasa teradu, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik teradu dapat mengunduh ringkasan putusan yang telah dibacakan pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(5) Dalam hal terdapat kendala pengunduhan pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ringkasan putusan dimohonkan secara tertulis kepada Sekretaris Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan MDP.
(6) Putusan penegakan disiplin profesi dilaporkan kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan Menteri paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
(7) Putusan Tim Pemeriksa berlaku final dan mengikat apabila tidak terdapat pengajuan Peninjauan Kembali.
Your Correction
