Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dan melakukan pengambilan putusan penegakan disiplin profesi secara musyawarah dalam rapat pleno MDP.
Your Correction