Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
Ketua Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dan melakukan pengambilan putusan penegakan disiplin profesi secara musyawarah dalam rapat pleno MDP.
Your Correction
