Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah Tim Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, pengadu dan teradu dapat memberikan tanggapan akhir secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
Your Correction