Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk mendapatkan keterangan dari saksi mengenai hal yang dilihat, didengar, dan/atau dialami sendiri.
(2) Sidang pemeriksaan ahli dilaksanakan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya terkait dengan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi atas pelayanan yang diberikan oleh teradu.
Your Correction
