Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Alat bukti dalam pemeriksaan Pengaduan berupa:
a. dokumen cetak atau elektronik;
b. barang bukti;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli; dan
e. keterangan teradu.
(2) Dokumen cetak atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelayanan termasuk rekam medis.
(3) Pengadu atau teradu dapat mengajukan saksi dan/atau ahli untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, sesuai kebutuhan untuk diperiksa dalam persidangan.
(4) Pengajuan nama saksi dan/atau ahli oleh pengadu atau teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis kepada MDP.
(5) Pemanggilan pengadu, teradu, saksi dan ahli untuk menghadiri persidangan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional dan/atau melalui surat pemanggilan.
Your Correction
