Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi diperiksa dan diputuskan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal setelah 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi belum diputuskan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa pengganti.
Your Correction