Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi diperiksa dan diputuskan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal setelah 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi belum diputuskan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa pengganti.
Your Correction
