Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam proses persidangan Pengaduan, Tim Pemeriksa dibantu oleh Panitera yang ditetapkan oleh Ketua MDP. (2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas: a. menyiapkan berkas persidangan; b. mencatat jalannya persidangan; c. menangani surat-menyurat persidangan; dan d. menyiapkan rancangan putusan Tim Pemeriksa.
Your Correction