Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Dalam proses persidangan Pengaduan, Tim Pemeriksa dibantu oleh Panitera yang ditetapkan oleh Ketua MDP.
(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan tugas:
a. menyiapkan berkas persidangan;
b. mencatat jalannya persidangan;
c. menangani surat-menyurat persidangan; dan
d. menyiapkan rancangan putusan Tim Pemeriksa.
Your Correction
