Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Untuk setiap pemeriksaan Pengaduan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. anggota MDP sebagai Ketua Tim Pemeriksa; dan
b. Tim Pemeriksa provinsi.
(3) Pimpinan atau anggota MDP pada Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berjumlah 1 (satu) orang.
(4) Dalam kondisi tertentu, jumlah pimpinan atau anggota MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kasus yang ditangani lebih dari 1 (satu) Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan bidang spesialis atau subspesialis yang berbeda;
b. jenis pelanggaran yang diadukan lebih dari 1 (satu);
c. jumlah teradu lebih dari 1 (satu); dan/atau
d. pasien mendapatkan pelayanan pada lebih dari satu fasilitas pelayanan kesehatan.
(6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang memeriksa suatu Pengaduan apabila memiliki konflik kepentingan.
Your Correction
