Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pengaduan, MDP dibantu oleh Panitera.
(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap kesesuaian ketentuan dan dokumen administrasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(3) Panitera menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada MDP.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. MDP menyampaikan penolakan Pengaduan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) tidak terpenuhi;
b. Pengadu diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak lengkap; atau
c. MDP bersurat kepada teradu untuk memberikan tanggapan, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) lengkap.
Your Correction
