Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Penyampaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara mengisi formulir pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Dalam hal Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional, maka Pengaduan dapat disampaikan secara manual kepada MDP.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik teradu dan waktu tindakan dilakukan;
c. kronologis kejadian; dan
d. jenis dugaan pelanggaran dan alasan jenis pelanggaran/Pengaduan.
(4) Selain formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyampaian Pengaduan juga disertakan:
a. surat pernyataan bersedia memenuhi panggilan sidang; dan
b. surat pernyataan bersedia membuka rekam medik pasien.
Your Correction
