Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan salah satu atau lebih jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; b. belum lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak kasus yang diadukan terjadi; c. tidak pernah diadukan dan diputuskan sebelumnya; d. teradu memiliki hubungan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien; dan e. teradu memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
Your Correction