Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan salah satu atau lebih jenis Pelanggaran Disiplin Profesi;
b. belum lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak kasus yang diadukan terjadi;
c. tidak pernah diadukan dan diputuskan sebelumnya;
d. teradu memiliki hubungan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien; dan
e. teradu memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
Your Correction
