Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Current Text
(1) Dalam rangka penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dibentuk MDP.
(2) MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan fungsi bersifat otonom dan independen.
(3) MDP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perlindungan hukum, sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
