Article 3
(1) Setiap orang sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.