Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing- masing tenaga kesehatan.
2. Sekretariat KTKI yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.