Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan Calon TKI.
3. Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan terhadap kesehatan Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
4. Tarif Pemeriksaan Kesehatan adalah besaran biaya pelayanan kesehatan Calon TKI sesuai dengan standar Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI atau pemeriksaan tambahan sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.