Article I
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 30 September 2012.”