Article 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang bertujuan :
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan
b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.