SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum dan Organisasi;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program transfer daerah, dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
b. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja Kementerian Kesehatan;
d. koordinasi dan penyusunan nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja Non Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum, dan piutang negara serta hibah uang/barang/jasa;
b. koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
c. koordinasi pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Kesehatan;
d. koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
e. koordinasi dan pengelolaan serta penyusunan laporan barang milik negara Kementerian Kesehatan;
f. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Kesehatan;
g. pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Kesehatan dan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengadaaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa secara elektronik;
d. peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Bagian Pengadaan Barang/jasa terdiri atas Subbagian Administrasi Umum.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana peraturan perundang-undangan;
b. pengkajian, penelaahan, sinkronisasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan rumusan perjanjian kerjasama;
d. pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan advokasi hukum;
f. penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan;
g. koordinasi dan fasilitasi penyidikan di bidang kesehatan;
h. penataan dan evaluasi organisasi;
i. koordinasi dan penyusunan ketatalaksanaan;
j. koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
k. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan, formasi, dan distribusi aparatur sipil negara;
b. pelaksanaan urusan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pelaksanaan urusan pengembangan karier dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
d. pelaksanaan urusan pola karir dan promosi, dan mutasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemindahan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
f. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
g. pelaksanaan urusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
h. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
i. pelaksanaan urusan layanan informasi pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kerja sama kesehatan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di kawasan asia pasifik, timur tengah, amerika, eropa, dan afrika;
b. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan ASEAN dan Non- ASEAN;
c. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan PBB dan dengan badan Non-PBB;
d. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Susunan organisasi Biro Kerja Sama luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.