PENYELENGGARAAN REHABILITASI MEDIS
(1) Proses rehabilitasi medis meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap, dan program pasca rehabilitasi.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wawancara, observasi dan pemeriksaan fisik terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana terlampir.
(3) Asesmen dilakukan pada awal, selama dan setelah proses rehabilitasi.
(4) Asesmen selama proses rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
(5) Asesmen dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter sebagai penanggung jawab dan tenaga kesehatan lain yang terlatih di bidang asesmen gangguan penggunaan NAPZA.
(6) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar rencana rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang bersangkutan.
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi yang telah disusun dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Pelaksanaan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan/atau terapi rumatan medis, serta terapi penyakit komplikasi sesuai indikasi; dan
b. intervensi psikososial antara lain melalui konseling adiksi narkotika, wawancara motivasional, terapi perilaku dan kognitif (Cognitive Behavior Therapy), dan pencegahan kambuh.
(3) Pelaksanaan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan terapi penyakit komplikasi sesuai indikasi;
b. intervensi psikososial antara lain melalui konseling individual, kelompok, keluarga, dan vokasional;
c. pendekatan filosofi therapeutic community (TC) dan/atau metode 12 (dua belas) langkah dan pendekatan filosofi lain yang sudah teruji secara ilmiah.
(4) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Proses pemulihan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional harus bekerjasama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas terdekat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika.
(1) Fasilitas rehabilitasi medis dalam menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan rehabilitasi medis harus memperoleh persetujuan (informed consent) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas rehabilitasi medis dilarang menggunakan kekerasan fisik dan kekerasan psikologis/mental dalam melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis.
(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fasilitas rehabilitasi medis berbasis rumah sakit yang menyediakan rawat inap, harus mengalokasikan sebagian dari ruang perawatannya bagi pasien perempuan.
(3) Fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi pasien perempuan harus menyediakan ruangan khusus untuk menyusui dan ruang untuk perawatan bersama dengan bayi, khususnya bagi pasien yang menjadi orangtua tunggal dan tidak memiliki dukungan sosial.
(1) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan penyusunan rencana terapi terhadap pasien di bawah umur harus memperhatikan kondisi perkembangan mental emosional dan mempertimbangkan hak untuk memperoleh pendidikan.
(2) Penyusunan rencana terapi bagi pasien di bawah umur harus mengutamakan program rehabilitasi rawat jalan, agar tidak mengganggu hak untuk menjalani pendidikan.
(3) Ruang rawat inap pasien di bawah umur tidak boleh digabungkan dengan ruang rawat inap dewasa.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan.
Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan diselenggarakan di fasilitas rehabilitasi medis milik pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(1) Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dilaksanakan melalui tahapan:
a. program rawat inap awal;
b. program lanjutan; dan
c. program pasca rawat.
(2) Program rawat inap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan www.djpp.kemenkumham.go.id
asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental.
(3) Program lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi program rawat inap jangka panjang atau program rawat jalan yang dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional.
(4) Pelaksanaan program lanjutan dengan program rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilaksanakan untuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, dan/atau berusia di bawah 18 tahun.
(5) Pola penggunaan rekreasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah penggunaan narkotika hanya untuk mencari kesenangan pada situasi tertentu dan belum ditemukan adanya toleransi serta gejala putus zat.
(6) Program rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali seminggu dengan pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.
(7) Program pasca rawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rehabilitasi sosial dan program pengembalian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah diputus oleh pengadilan.
(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(2) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
(3) Tim dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter spesialis forensik, dokter, dan psikolog yang berasal dari fasilitas rehabilitasi medis, organisasi profesi, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal di daerah tidak ada dokter spesialis kedokteran jiwa dan/atau dokter spesialis forensik, maka dapat ditunjuk dokter yang terlatih di bidang gangguan penggunaan NAPZA untuk masuk dalam Tim dokter.
(5) Tim dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(6) Tim dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan asesmen, pemeriksaan fisik, pemeriksaan psikiatrik dan pemeriksaan psikologis.
Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses peradilan diselenggarakan di fasilitas rehabilitasi medis milik pemerintah yang memenuhi standar keamanan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada rumah sakit milik Kepolisian Republik INDONESIA dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.
Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses peradilan diselenggarakan sesuai standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengamanan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang dalam proses peradilan yang sedang menjalani rehabilitasi medis di fasilitas rehabilitasi medis menjadi tanggung jawab penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu yang sedang menjalani proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan