Article I
Ketentuan ayat (5) huruf a Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 133) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan:
a. Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 790);
b. Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 890);
c. Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 1180);
ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 4) dan angka 5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: