PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik diselenggarakan untuk diagnostik dan terapi.
(2) Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pemeriksaan dan mendapatkan pendapat ahli (expertise) dalam rangka penegakan diagnosa.
(3) Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai panduan dan tindakan terapi.
(1) Pelayanan Radiologi Klinik diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rumah sakit;
b. balai;
c. puskesmas; dan
d. klinik.
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan Radiasi Pengion dan nonpengion.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan.
(4) Dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas Radiasi Pengion dan non pengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi andal.
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan yang diberikan, Pelayanan Radiologi Klinik terdiri atas:
a. Pelayanan Radiologi Klinik pratama;
b. Pelayanan Radiologi Klinik madya;
c. Pelayanan Radiologi Klinik utama; dan
d. Pelayanan Radiologi Klinik paripurna.
(2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. sumber daya manusia; dan
b. peralatan.
(1) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan Pelayanan Radiologi Klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG).
(2) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik.
(1) Pelayanan Radiologi Klinik madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan Pelayanan Radiologi Klinik pratama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan.
(2) Pelayanan Radiologi Klinik madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, dan balai.
(1) Pelayanan Radiologi Klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan Pelayanan Radiologi Klinik madya ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).
(2) Pelayanan Radiologi Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit.
(1) Pelayanan Radiologi Klinik paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan
Pelayanan Radiologi Klinik utama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan terapi lain.
(2) Pelayanan Radiologi Klinik paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit.
(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri atas:
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer;
c. petugas proteksi radiasi; dan
d. tenaga administrasi.
(2) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.
(3) Kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi.
(4) Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi.
(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka keamanan dan keselamatan terhadap radiasi yang berasal dari alat, dan penerbitan expertise.
(6) Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna paling sedikit terdiri atas:
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer;
c. fisikawan medik;
d. elektromedis;
e. perawat; dan
f. tenaga administrasi.
(2) Fisikawan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal fisikawan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memiliki izin sebagai petugas proteksi radiasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna harus memiliki petugas proteksi radiasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia Pelayanan Radiologi Klinik berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peralatan Pelayanan Radiologi Klinik harus terpelihara dan terawat sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan oleh radiografer, fisikawan medis, dan/atau elektromedis.
(3) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengujian/uji kesesuaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan Pelayanan Radiologi Klinik berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik harus memenuhi keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, ruang rawat jalan, dan/atau ruang pelayanan lainnya yang memerlukan Pelayanan Radiologi Klinik.
(3) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Bangunan Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
a. ruang administrasi;
b. ruang tunggu;
c. ruangan pemeriksaan;
d. ruangan pengolahan radiografi dan imejing; dan
e. ruangan pembacaan dan konsultasi.
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
a. sistem tata udara;
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan dan pembumian (grounding);
e. sistem gas medik dan vakum medik;
f. sistem proteksi kebakaran;
g. sarana evakuasi; dan
h. sistem pengolahan limbah.
(2) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sistem sanitasi untuk air bersih, air kotor, dan drainase.
Selain memenuhi ketentuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pelayanan Radiologi Klinik yang diselenggarakan di rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan uji kesesuaian alat dan memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kondisi Pelayanan Radiologi Klinik sangat dibutuhkan, tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (9) dapat melakukan kegiatan pengujian untuk memastikan peralatan yang akan digunakan dalam Pelayanan Radiologi Klinik dalam kondisi andal pada saat digunakan sehingga aman bagi keselamatan radiasi pasien, tenaga di Fasilitas pelayanan Kesehatan, dan masyarakat.
(3) Kondisi Pelayanan Radiologi Klinik sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi untuk penanganan kegawatdaruratan, penanganan bencana, dan kegiatan nasional/internasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis radiologi.
(5) Dalam hal hasil evaluasi terhadap pengujian peralatan yang akan digunakan pada Pelayanan Radiologi Klinik dalam kondisi andal, Pelayanan Radiologi Klinik dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(1) Pelayanan Radiologi Klinik dilakukan atas permintaan tertulis dengan keterangan klinis yang jelas dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis.
(2) Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
(3) Pelayanan Radiologi Klinik terhadap pasien rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di poliklinik, instalasi, atau ruangan yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik.
(4) Poliklinik, instalasi, atau ruangan yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menerima pasien atas permintaan tertulis dari internal dan/atau eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Selain melalui permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Radiologi Klinik
untuk diagnostik dapat dilakukan melalui teleradiologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.