Article 1
(1) Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat KPAN bertugas untuk memberikan dukungan administratif kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(2) Sekretariat KPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
(3) Sekretariat KPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.