Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: