Article 1
(1) Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut BKOM Bandung adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BKOM Bandung dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga.