SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi RSJPDHK terdiri atas:
a. Direktorat Medik dan Keperawatan;
b. Direktorat Penunjang;
c. Direktorat Keuangan;
d. Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia; dan
e. Unit-unit Nonstruktural.
Struktur Organisasi RSJPDHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Direktorat Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan.
(2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelayanan medis dan keperawatan;
b. koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan.
Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Pelayanan Keperawatan;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis; dan
c. monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik;
b. Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.
(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pelayanan medis.
(2) Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan dan pengendalian mutu pelayanan medis.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap serta monitoring dan evaluasi keperawatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap; dan
c. monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Rawat Jalan;
b. Seksi Pelayanan Rawat Inap; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
(1) Seksi Pelayanan Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan.
(2) Seksi Pelayanan Rawat Inap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat inap.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keperawatan.
Di Lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan;
b. Instalasi Vaskuler;
c. Instalasi Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular;
d. Instalasi Rawat Jalan;
e. Instalasi Paviliun Eksekutif dr Sukaman;
f. Instalasi Rawat Inap GP II;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Instalasi Bedah Dewasa dan Intensif Pasca Bedah;
h. Instalasi Bedah Pediatrik, Penyakit Jantung Bawaan dan Intensif Pasca Bedah;
i. Instalasi Rawat Intensif dan Kegawatan Kardiovaskular;
j. Instalasi Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah; dan
k. Instalasi Diagnostik Non Invasif Kardiovaskular.
(1) Direktorat Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana medik dan sarana non medik.
(2) Direktorat Penunjang dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana sistem penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik;
b. koordinasi pelaksanaan penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; dan
c. pengendalian, monitoring dan evaluasi mutu penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik.
Direktorat Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Sarana Medik;
b. Bidang Sarana Non Medik;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Sarana Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Sarana Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana serta fasilitas penunjang pelayanan medik;
b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana medik.
Bidang Sarana Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sarana Medik;
b. Seksi Pemeliharaan Sarana Medik; dan
c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik.
(1) Seksi Perencanaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengadaan sarana medik.
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana medik.
(3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendistribusian logistik dan inventarisasi sarana medik.
Bidang Sarana Non Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana non medik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bidang Sarana Non Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana dan fasilitas penunjang pelayanan non medik;
b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik dan inventarisasi sarana non medik; dan
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana non medik.
Bidang Sarana Non Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sarana Non Medik;
b. Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik; dan
c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik.
(1) Seksi Perencanaan Pengadaan Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengadaan sarana non medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana non medik.
(3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan distribusi logistik dan inventarisasi sarana non medik.
Di Lingkungan Direktorat Penunjang dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Farmasi;
b. Instalasi Patologi Klinik dan Bank Darah;
c. Instalasi Sterilisasi dan Laundry;
d. Instalasi Gizi;
e. Instalasi Radiologi;
f. Instalasi Rekam Medik; dan
g. Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
(1) Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan rumah sakit.
(2) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran, serta akuntansi dan verifikasi; dan
c. pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi.
Pasal 34 Direktorat Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana;
b. Bagian Akuntansi;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran, mobilisasi dana, dan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan mobilisasi dana;
c. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran;
b. Subbagian Mobilisasi Dana; dan
c. Subbagian Perbendaharaan.
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi anggaran.
(2) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan kegiatan mobilisasi dana.
(3) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan segala kegiatan perbendaharaan.
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, dan verifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan akuntansi keuangan;
b. pelaksanaan kegiatan akuntansi manajemen; dan
c. pelaksanaan kegiatan verifikasi.
Bagian Akuntansi terdiri atas:
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Akuntansi Manajemen.
(3) Subbagian Verifikasi.
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi keuangan.
(2) Subbagian Akuntansi Manajemen mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi manajemen.
(3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan kegiatan verifikasi.
Di lingkungan Direktorat Keuangan dapat di bentuk instalasi sebagai unit nonstruktural.
(1) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan umum, sumberdaya manusia dan organisasi.
(2) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan rumah sakit;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan;
dan
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan.
Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, tata usaha dan pelaporan serta kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran rumah sakit.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan pelaporan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtangaan.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial; dan
c. pelaksanaan urusan hukum, pengembangan organisasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial; dan
c. Subbagian Hukum, Organisasi dan Humas.
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumberdaya manusia.
(2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial.
(3) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Humas mempunyai tugas melakukan kegiatan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Di lingkungan Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); dan
b. Instalasi Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan.