Article 1
Rumah Sakit sebagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.