Article 1
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis terdiri atas:
a. Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Balai Litbang Biomedis);
dan
b. Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Loka Litbang Biomedis).
www.djpp.kemenkumham.go.id